Tiga TKP Peredaran Sabu di Mandau Berhasil Digagalkan -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Tiga TKP Peredaran Sabu di Mandau Berhasil Digagalkan

, Februari 25, 2024
Tersangka

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Sat Narkoba Polres Bengkalis dalam tiga hari belakangan ini berhasil menggagalkan peredaran narkoba di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda 


Untuk kejadian pertama tersangka AA alias Anton (45) ditangkap, Selasa (20/02/24) malam, saat ia di warung jalan Damai. Kemudian barang bukti 10  bungkus paket sabu 3.41 gram, uang tunai Rp200 ribu diamankan di rumahnya jalan K.H Wahid, kecamatan Mandau.


Kemudian TKP selanjutnya, tersangka D alias Dep (43) ditangkap Kamis (22/02/24) malam, saat ia berada di rumah jalan Jend. Sudirman, kecamatan Mandau, dengan barang bukti 25 paket sabu 8.98 gram, 1 unit timbangan digital.


Lalu TKP terakhir dengan dua tersangka AEC (43) dan AB (32) ditangkap Kamis (22/02/24) malam, dengan barang bukti 9 paket sabu berat 4.79 gram. Kedua tertangkap di jalan Mandau, kecamatan Mandau.


Demikian yang disampaikan Kasat Narkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri, SH, Minggu (25/02/24), bahwa sejumlah tersangka itu dijerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan hukuman diatas lima tahun penjara.**

TerPopuler