Benarkah Faktor Ekonomi, Pasutri di Mandau ini Nekat Edarkan Sabu dan Pil Ekstasi ? -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Benarkah Faktor Ekonomi, Pasutri di Mandau ini Nekat Edarkan Sabu dan Pil Ekstasi ?

, Maret 27, 2024
Tersangka pengedar narkotika yang merupakan pasangan suami istri warga kecamatan Mandau, kabupaten Bengkalis

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Pasangan Suami Istri (Pasutri) warga jalan Nusantara III, kelurahan Air Jamban, kecamatan Mandau Y (53) suami dan Istrinya DF (42) ditangkap Satres Narkoba Polres Bengkalis, lantaran ketahuan sebagai pengedar narkoba jenis pil ekstasi dan sabu, Sabtu (23/03/24).


Penangkapan Pasutri ini, petugas berawal melakukan pengungkapan terhadap DF (istri)  pada Sabtu sekitar pukul 15.30 WIB di kosan jalan Stadion, kecamatan Mandau dengan barang bukti pil ekstasi 2 bungkus plastik berisi 5 butir dengan berat 1.53 gram.


"Dari hasil interograsi, DF mengaku pil ekstasi tersebut berasal dari Y yang ternyata sebagai suami dari tersangka. Sehingga tim langsung melakukan pengejaran dan pukul 23.00 Wib pada hari Sabtu itu juga Y berhasil kita amankan di rumahnya jalan Nusantara III, kecamatan Mandau, "terang Kasat Narkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri, Rabu (27/03/24).


Dijelaskan, barang bukti yang diamankan dari tersangka Y terebut diantaranya 2 bungkus plastik berisikan sabu 20.26 gram, uang tunai Rp450 ribu serta barang bukti pendukung lainnya.


"Saat tim lakukan interogasi, Y mengaku sabu berasal dari seseorang dengan panggilan Toloy yang kini sudah berstatus DPD Polres Bengkalis, "jelas Kasat.


Dari hasil tes urine, pasutri tersebut positif mengandung obat obatan Metamphetamine. Dan keduanya dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.**

TerPopuler