Ganja Kering Bersama Seorang Tersangka Diamankan Polres Bengkalis di Mandau -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Ganja Kering Bersama Seorang Tersangka Diamankan Polres Bengkalis di Mandau

, Maret 24, 2024
Barang bukti

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Narkoba jenis ganja kering berhasil digagalkan peredarannya oleh Satres Narkoba Polres Bengkalis di salah satu rumah jalan Karang Anyer, kecamatan Mandau, Selasa (19/03/24).


Menurut Kasatres Narkoba Iptu Hasan Basri bahwa, barang bukti yang diamankan berupa ganja kering 6 bungkus berat 195 gram, 1 unit Hp, uang tunai Rp 1 juta dengan seorang tersangka insial AS (27).


"Keberhasilan tim dalam pengungkapan peredaran ganja ini, berawal adanya informasi, bahwa target AS berada di depan rumahnya, sehingga tim langsung meringkusnya, "terang Kasat Hasan, Minggu (24/03/24).


Dijelaskan, dari hasil penggeledahan badan tersangka, petugas menemukan ganja kering tiga bungkus kecil. Kemudian di rumahnya ditemukan ganja dalam tiga bungkus bungkus besar.


"Dari interogasi, tersangka mengaku ganja kering terebut berasal dari Gaol alis Lae Medan yang kini berstatus DPO. Kemudian tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, "terangnya.**

TerPopuler