Mata Rantai Peredaran Sabu Tertangkap di Mandau -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Mata Rantai Peredaran Sabu Tertangkap di Mandau

, Maret 16, 2024
Barang bukti

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Dua orang yang merupakan jaringan pengedar narkoba jenis sabu inisial RS alias Parkok (34) warga Mandau, dan IS (43) dibekuk jajaran Sat Narkoba Polres Bengkalis, Rabu (13/03/24).


Hal ini disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri, Sabtu (16)03/24) bahwa, barang bukti dari RS berupa 1 unit Hp, dan dari IS Handphone merk Iphone 11 Pro Warna Hitam 43 bungkus sabu berat 7.37 gram dan 1 unit Hp.


Awal penangkapan kedua tersangka, pada tanggal 7 Maret kemarin, tersangka AF mengaku kepada polisi saat diinterogasi, narkoba miliknya berasal dari RS. 


"Selanjutnya pada hari Kamis 13 Maret RS yang sudah masuk DPO berhasil ditangkap di jalan Kayangan, kelurahan Babussalam, kecamatan Mandau dengan barang bukti 1 unit Hp, "terang Kasat 


RS mengaku bahwa sabu milik AF yang sebelumnya telah ditangkap tersebut, adalah darinya. Dan RS juga mengaku sabu itu dari seseorang dengan nama ADE yang kini berstatus DPO.


Ketika Hp RS dicek, ditemukan pesan chat dari RS memberikan sabu kepada IS dan akhirnya IS juga berhasil ditangkap pada hari itu juga saat berada  parkiran hotel surya Bathin Solapan dengan BB 43 bungkus sabu.


Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.**

TerPopuler