Bawaslu Bengkalis Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Administrasi -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Bawaslu Bengkalis Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Administrasi

, Mei 13, 2024
Pelaksanan Sidang di Aula Bawaslu Bengkalis

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Berangkat dari dugaan pelanggaran administrasi pemilihan umum (pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkalis menggelar sidang perdana di aula kantor Bawaslu, jalan Antara, Senin (13/05/24).


Sidang ini dipimpin ketua Bawaslu kabupaten Bengkalis Usman didampingi 4 komisioner, dengan dihadir pelapor sekretaris Partai Gerindra Iskandar, S.H didampingi LO, Rezeki Hari Santoso, serta  pihak terlapor pihak KPU Bengkalis dihadiri Komisioner Zulkipli dan Suardi.


Dalam agenda pembacaan laporan dari pelapor, Iskandar menyampaikan enam laporan yang disampaikan dalam sidang tersebut, yakni; 


1.  Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum melakukan perbaikan tata cara

prosedur atau mekanisme dalam proses penetapan perolehan kursi dan calon

terpilih Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


2. Memberikan sanksi administrasi pembatalan Calon Anggota DPRD Kabupaten

Bengkalis dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bengkalis atas nama Saudara FIRMAN Daerah Pemilihan Bengkalis 1 (Bengkalls Bantan).


3. Menetapkan perolehan kursi selanjutnya berdasarkan rekapitulasi perolehan

suara Partai Politik Daerah Pemilihan Bengkalis 1 ( Bengkalis Bantan) Pemilihan

Umum Anggota DPRD Bengkalis 2024 yaitu Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) Bengkalis dengan perolehan 3941 suara.


4. Menetapkan Calon terpilih berdasarkan penghitungan perolehan suara Calon

terbanyak berikutnya yaitu Partai Gerindra Bengkalis Dapil 1 (Bengkalis-Bantan), untuk ditetapkan sebagai calon terpilih H. Muhammad Syafi'i.


5. Memerintahkan KPU Bengkalis memberikan sanksi kepada Partai

Persatuan Pembangunan (PPP) Bengkalis, karena telah melanggar ketentuan

tentang pelaporan dana kampanye atau LPPOK.


6. Memberikan teguran kepada terlapor karena telah melakukan perbuatan yang melanggar.


Terkait bacaan laporan dari Partai Gerindra Bengkalis ini, Ketua Bawaslu Usman meminta kepada pihak KPU untuk memberikan jawaban terhadap apa yang telah disampaikan.


"Sidang ini akan kita lanjutkan pada Rabu 15 Mei 2024 pagi jam 10:00 WIB, dengan agenda mendengarkan jawaban KPU, kemudian dilanjutkan pada siang harinya mendengarkan keterangan saksi, "ujar Ketua Bawaslu Usman.


Sementara itu, usai sidang, sekretaris Gerindra Bengkalis, Iskandar sampaikan bahwa untuk sidang berikutnya, pihaknya akan hadirkan 3 saksi ahli dari mantan komisioner KPU Riau, KPU Pusat.


"Kemudian, menghadirkan 2 saksi lagi dari partai politik yaitu dari partai PAN Bengkalis dan Partai Demokrat, "ujar Iskandar.**

TerPopuler