Buka Paksa Jendela Rumah Curi Hp, 2 Pelaku Diringkus Polres Bengkalis -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Buka Paksa Jendela Rumah Curi Hp, 2 Pelaku Diringkus Polres Bengkalis

, Mei 15, 2024
2 tersangka

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Dua pelaku pencurian spesialis Hand Phone (HP) berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Bengkalis, sesuai dalam rumusan pasal 363 KUHPidana, Selasa (14/05/24) sekitar pukul 17.30 WIB.


Demikian yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Gian Wiatma Jonimandala, bahwa kedua tersangka merupakan warga Duri kecamatan Mandau, ditangkap di jalan Sejahtera, kecamatan Mandau dan di jalan M. Bakri, kecamatan Bathin Solapan.


"Korban bernama Tiara (18), warga jalan desa Balai Makam, kecamatan Bathin Solapan, dengan kehilangan 2 unit Hp merek Vivo Y 17s dan Vivo Y 02t, "terang Kasat, Rabu (15/05/24).


Menurut Kasat, awal kejadian ketika korban bangun tidur, Rabu (10/04/24) pukul 06.00 WIB, 2 unit Hp yang semula terletak di atas kasur, satunya lagi dekat jendela sudah tidak ada ditempatkan. Bahkan jendela kamar sudah terlihat terbuka.


Atas hilangnya kedua Hp terebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp.3.300 juta. Sehingga korban langsung melapor kejadian tersebut ke pihak Kepolisian, "tambahnya.


Saat diinterogasi, lanjut Kasat, kedua pelaku mengakui atas perbuatan melawan hukum dengan mencuri Hp milik korban. Kemudian kedua pelaku ditahan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.**

TerPopuler