Diduga Melanggar dalam Pleno, KPU Bengkalis Akan Dilaporkan Gerindra -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Diduga Melanggar dalam Pleno, KPU Bengkalis Akan Dilaporkan Gerindra

, Mei 03, 2024
Rapat Pleno KPU Bengkalis

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis telah menggelar Rapat Pleno perolehan suara Parpol sekaligus menetapkan Calon Legislatif (Caleg) terpilih sebagai anggota DPRD Bengkalis periode 2024-2029 di kantor KPU jalan Pertanian, Kamis (02/05/24) malam.


Sedangkan Parpol yang diumumkan KPU Bengkalis dengan perolehan untuk suara terbanyak adalah PDIP (70 321), disusul Nasdem (41.984), Gerindra ( 32.910), dan terakhir PKS (28.578). Sehingga keempat Parpol terebut menjadi pimpinan DPRD Bengkalis.


Namun, dalam penetapan Caleg terpilih tersebut, KPU Bengkalis mendapatkan protes dari beberapa Parpol, terutama dari Parpol Gerindra, lantaran salah satu Parpol yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP),  diduga tidak melaporkan dana kampanye sesuai batas waktu yang ditentukan, akan tetapi Caleg tersebut ditetapkan pihak KPU sebagai Caleg terpilih.


Menurut Sekretaris Partai Gerindra Bengkalis, Iskandar, SH, bahwa berdasarkan hasil pengumuman KPU Bengkalis tanggal 5 April 2024 No.202/Pl.01.7.Pu/1403/2024, tentang hasil audit laporan dana kampanye

( LPPDK ).


Di sana telah ditemukan, bahwa salah satu peserta pemilihan umum, bahwa Partai Persatuan Pembangunan (PPP) beserta Calegnya tidak penyampaian Laporan LPPDK/ melewati batas waktu yang telah ditentukan pada tanggal 20 Maret 2024, sesuai ditetapkan  KPU Bengkalis tanggal 29 Pebruari 2024.


Hal itu berdasarkan PKPU No. 18 tahun 2023 pasal 118 ayat 1,2,3 & 4, pasal 119  ayat 1,2 Pasal 120 ayat ( 1,2).

PKPU NO,18 Tahun 2023 tentang

Laporan  Dana kampanye pada 

pasal 122 ayat 1(a,b) serta

ayat 2 dan 3.


"Atas dasar ini, seharusnya KPU Bengkalis menjatuhkan sanksi dengan tidak mengikut sertakan PPP sebagai peserta Pemilu. Akan pihak KPU tetap bersikukuh tetap mengikut sertakannya sebagai peserta Pemilu, meskipun di sana sudah jelas pelanggarannya, "ujar mantan Ketua KPU Bengkalis ini.


Oleh sebab itu dengan keberatan dari Pleno KPU Bengkalis ini, pihak Gerindra akan segera melaporkan terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan KPU ke Bawaslu Bengkalis, DKPP, PTUN serta melaporkan ke pihak Polres Bengkalis.


"Selanjutnya, dari kontroversi penetapan perolehan kursi di Kabupaten Bengkalis ini, Partai Gerindra Bengkalis akan menyampaikan kepada Ketua DPD Gerindra Riau Muhammad Rahul, SH, dan Ketum Partai Gerindra Bapak H, Prabowo Subianto, "ungkapnya lagi.


Terkait hal itu, Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bengkalis Dona hingga sampai berita ini diterbitkan belum dapat dapat dihubungi, sehingga belum diketahui apa sikap yang akan diterapkan atas keberadaan dari Partai Gerindra terebut.


Sementara itu, Ketua KPU Bengkalis Agung Kurniawan ketika dihubungi mengatakan, bahwa pihaknya tetap memplenokan hasil perolehan suara Parpol dan menetapkan Caleg terpilih.


"Akan tetapi jika dari keputusan hasil Pleno itu ada pihak Parpol yang keberatan, maka ada tempatkan untuk menyalurkan keberatan tersebut ke jalur yang telah disediakan, 'katanya.**

TerPopuler