https://bugaruche.com/dAmKFnzWd.GoNiv-ZDGvUM/DeFm/9EupZZUsl/kFPSTuY/ywNqDUcRx/N/j/A/taNCjaIZ0sNDz/E/2hMaQE Polres Bengkalis Kembali Tangkap Pengedar Sabu, Kali ini di Jalan Aman -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Polres Bengkalis Kembali Tangkap Pengedar Sabu, Kali ini di Jalan Aman

, April 28, 2026

 

Tersangka dan barang bukti

RIAUEXPRESS, BENGKALIS – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Antik dan LK 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau.


Pengungkapan tersebut terjadi pada Minggu, 26 April 2026 sekira pukul 22.00 WIB, di Jalan Aman Kopelapip, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial O.S (39) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.


Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menyampaikan, bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di lokasi tersebut.


“Setelah dilakukan penyelidikan, tim melihat gerak-gerik mencurigakan dari seorang pria. Tim kemudian langsung melakukan penindakan dan penggeledahan terhadap tersangka, "jelasnya.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 13 paket kecil dan 1 paket sedang diduga sabu dengan berat kotor total 4,70 gram, 1 bungkus plastik klip bening, 1 unit handphone Android merek Redmi warna biru muda, 1 unit timbangan digital merek Constant, 1 buah sendok plastik, 1 buah dompet warna merah yang berisi diduga sabu, serta 1 lembar tisu putih yang juga diduga berisi narkotika.


Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial K (dalam penyelidikan), yang berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp. Barang haram tersebut kemudian diantar oleh pihak lain dengan cara diletakkan (sistem lempar) di sekitar wilayah Mandau.


Selain itu, hasil tes urin menunjukkan bahwa tersangka positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine, yang mengindikasikan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.


Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis serta mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.**

TerPopuler