Kabar Gembira dari KPU Bagi Caleg Terpilih 2024 Ingin Maju Pilkada -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Kabar Gembira dari KPU Bagi Caleg Terpilih 2024 Ingin Maju Pilkada

, Mei 10, 2024
Ilustrasi (net)

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Menindaklanjuti dari KPU RI, bahwa bagi yang ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, bahwa yang wajib mundur adalah Anggota DPR/DPD/DPRD Prov/Kab/Kota 2019-2024, bukan Caleg terpilih 2024-2029.


Demikian yang disampaikan Ketua KPU Bengkalis, Agung Kurniawan bahwa;

1. Anggota DPR/DPD/DPRD Prov/Kab/Kota hasil Pemilu 2019 dan tidak nyaleg Pemilu 2024, maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki.


2. Anggota DPR/DPD/DPRD Prov/Kab/Kota hasil Pemilu 2019 dan nyaleg Pemilu 2024 tapi tidak terpilih, maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki.


3. Anggota DPR/DPD/DPRD Prov/Kab/Kota hasil Pemilu 2019 dan nyaleg Pemilu 2024 dan terpilih (calon terpilih), maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki, dan tidak wajib mundur dari jabatan.


"lha kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?, "ujar Ketua KPU Bengkalis Agung Kurniawan melalui pesan singkat, Jum'at (10/10/24) menirukan apa yang disampaikan ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.


Menurut Ketua Agung, Ketua KPU RI menyatakan, bahwa tidak ada aturan tentang pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD Prov/Kab/Kota serentak, dan tidak ada larangan dilantik belakangan, setelah kalah dalam Pilkada.


Secara rinci dijelaskan, dalam pertimbangan putusan MK No 12/PUU-XXII/2024 pada Pertimbangan Hukum MK, agar Komisi Pemilihan Umum mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan.


Yakni mereka bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.**

TerPopuler