Gegara Cinta Ditolak Ibu Guru dan Ngamuk, Pria Kelapapati ini Akhirnya Diringkus Polisi -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Gegara Cinta Ditolak Ibu Guru dan Ngamuk, Pria Kelapapati ini Akhirnya Diringkus Polisi

, Juni 14, 2024
Pelaku

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Jajaran Sat Reskrim Polres Bengkalis mengamankan warga jalan Kelapapati Tengah, desa Kelapapati, kecamatan Bengkalis JA alias Ari Mere (31), lantaran melakukan hal yang tidak menyenangkan terhadap seorang guru N warga Kelapapati Darat, Rabu (12/06/24) sekitar pukul 23.30 WIB.


Awal kejadian, menurut Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala, bahwa pada hari Rabu (12/06/24) sekitar pukul 20.00 WIB di gang Bangdes jalan Kelapapati Darat rumah korban, datang pelaku sambil memanggil korban untuk keluar rumah.


"Kemudian korban menyuruh anaknya MKJ untuk menyuruh pelaku pergi dari rumahnya. Akan tetapi pelaku tidak menanggapinya dan langsung memukul dinding rumah korban, "terang Kasat, Jum'at (24/06/24).


Karena merasa ketakutan, korban langsung Video Call ke paman korban inisial H untuk meminta bantuan. Bahkan sempat terjadi perdebatan antara pelaku dengan paman korban.


Di Video Call pelaku mengatakan "Aku tak takut siapo-siapo do".


Kemudian ketika pelaku ingin pergi, korban menahan pelaku sambil mengatakan, "Jangan pergi, kata tak takut siapo siapo. Kita tunggu polisi datang".


Atas gertakan korban, pelaku merasa tidak terima dan langsung mengayunkan tangannya untuk memukul korban di bagian kepala, namun bisa dihindari.


Kemudian, datang anak korban untuk membantu ibunya, malahan langsung dicekik oleh pelaku.


Dari keterangan korban, kejadian tersebut sudah pernah terjadi sebelumnya di hari Jumat (08/03/24). Saat itu pelaku mengamuk dengan merusak pintu rumah hingga jebol sambil katakan ke korban, "Kalau macam-macam awas, tak bakalan tenang hidup dikau. Dan aku tak takut siapo-siapo. Mau lapor kemanapun laporlah".


"Atas kejadian ini, karena merasa sudah terancam keselamatan, maka korban langsung melaporkan pelaku ke Polres dan langsung kita tindaklanjuti. Dan pelaku dikenakan pasal 406 dan 335 KUHPidana, "ungkap Kasat lagi.**

TerPopuler