Pilkada Bengkalis 2024, DPP Nasdem Setujui incumbent Kembali Berpasangan -->

adsterra1

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

adsterra3

Pilkada Bengkalis 2024, DPP Nasdem Setujui incumbent Kembali Berpasangan

, Juni 08, 2024
Foto bersama

RIAUEXPRESS, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem telah mengeluarkan rekomendasi persetujuan Kasmarni-Bagus Santoso untuk berpasangan dalam mengikuti Pilkada Bengkalis 2024.


Rekomendasi tersebut dikeluarkan di Jakarta (07/06/24) dengan nomor surat :154-SI/RP/BPP-NasDem/VI/2024, dan ditandatangani Bappilu DPP Partai Nasdem oleh Ketua Bappilu Prananda Surya Palooh dan sekretaris Willy Aditya ditujukan ke DPW Partai Nasdem Riau untuk dilaksanakan sesuai rekomendasi tersebut.


Berikut isi rekomendasi persetujuan Partai Nasdem Karmarni - Bagus Santoso berpasangan dalam mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Bengkalis.


Berdasarkan hasil penjaringan dan penyaringan sesuai mekanisme internal Partai NasDem dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tahun 2024, dengan ini Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem menyampaikan hal-hal sebagai berikut:


1. DPP Partai NasDem telah menyetujui Kasmarni dan Bagus Santoso sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Bengkalis dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tahun 2024.


2. DPP Partai NasDem memerintahkan Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Bengkalis untuk bersama-sama dengan Calon tersebut di atas untuk melakukan komunikasi politik dengan partai-partai lain guna mencari dukungan untuk memenuhi persyaratan KPUD Kabupaten Bengkalis, dan melakukan konsolidasi internal guna mendukung pencalonan.


3. Kepada Calon sebagaimana tersebut di atas diwajibkan untuk memenuhi persyaratan pencalonan ke KPUD Kabupaten Bengkalis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaporkan hasilnya kepada DPP Partai NasDem selambat-lambatnya 14 hari sebelum dibukanya masa pendaftaran pencalonan Pilkada tahun 2024 ke KPUD Kabupaten Bengkalis.


4. Rekomendasi ini berlaku hingga dikeluarkannya Surat Keputusan DPP Partai NasDem tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis yang menjadi persyaratan pendaftaran Pasangan Calon ke KPUD Kabupaten Bengkalis.


5. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan atas surat rekomendasi ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana diperlukan.**

TerPopuler