Barang Bukti |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Satnarkoba Polres Bengkalis meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu di sebuah rumah jalan Pendidikan, desa Tanjung Leban, kecamatan Bandar Laksamana, Sabtu (01/06/24) sekitar 20.00 WIB.
Tersangka ini inisial AY alias Yono (36) warga jalan Pendidikan, desa Tanjung Leban, dengan barang bukti 49 paket sabu 20,74 gram, 1 unit Hp, uang tunai Rp660 ribu dan barang bukti lainnya.
Hal ini disampaikan Kasat Narkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri, Jum'at (07/06/24), bahwa tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.
"Penangkapan ini bermula infomasi masyarakat, adanya sebuah rumah sering dijadikan tempat transaksi dan pesta sabu yang sudah meresahkan warga, "terangnya.
"Kemudian tim melakukan interogasi dan tersangka sabu diperoleh dari seseorang inisial NST orang Sumut, dikirim melalui ekspedisi bus. NST kini sudah berstatus DPO, "tegas Kasat.**