Tersangka kurir sabu seorang Kadus di Pangkalan Batang Barat |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Seorang Kepala Dusun (Kadus) di desa Pangkalan Batang Barat, kecamatan Bengkalis inisial RA alias Reno (37) ditangkap Sat Narkoba Polres Bengkalis karena memiliki narkoba jenis sabu
Ia ditangkap di rumahnya jalan utama desa Pangkalan Batang Barat disangkakan sebagai kurir dan pengguna, dengan Barang Bukti (BB) narkoba jenis sabu seberat 1,48 gram, Senin (20/05/24) sekitar pukul 05.00 WIB.
Menurut Kasat Narkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri, bahwa penangkapan RA itu berawal dari tersangka RK yang telah ditangkap, karena memberikan ke RA 1 Kg sabu untuk dijual kembali.
"Berangkat dari inilah, petugas mengamankan RA dengan barang bukti selain 1 bungkus sabu 1,48 gram juga berupa alat hisap, 3 buku tabungan dan barang bukti pendukung lainnya, "terang Kasat, Jum'at (07/06/24).
Ketika diintrogasi RA mengaku pernah menerima sabu 1 Kg dari RK, namun sudah habis karena dibeli oleh warga Pangkalan Batang Barat inisial HS alias Arif, S warga Rupat dan F warga Dumai yang kini berstatus DPO Sat Narkoba Polres Bengkalis.
"Sedangkan sabu milik RA seberat 2,48 gram itu merupakan sisa pemberian tersangka RK, "jelas Kasat lagi.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.**