Polisi Putuskan Mata Rantai Peredaran Sabu di Pinggir dengan Tangkap 2 Tersangka -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Polisi Putuskan Mata Rantai Peredaran Sabu di Pinggir dengan Tangkap 2 Tersangka

, Juli 13, 2024
Barang bukti

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Jajaran Sat Narkoba Polres Bengkalis memutus mata rantai peredaran narkoba jenis sabu di wilayah kecamatan Pinggir, kabupaten Bengkalis, Riau dengan barang bukti sabu keseluruhan 4,62 Gram.


Menurut Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri, bahwa petugasnya menangkap TS (54) di rumahnya jalan Soiya, desa Semunai, kecamatan Pinggir, Kamis (11/07/24) sekitar pukul 23.30 WIB.


"Untuk tersangka ini, tim menyita sabu berat 3,46 gram yang dikemas 8 bungkus plastik, uang tunai Rp.250 ribu, dan 1 unit Hp, "terang Kasat, Sabtu (13/07/24).


Dijelaskan, dari hasil interogasi sabu berasal dari tersangka yang semula sudah tangkap duluan insial PG (55) di bengkel jalan lintas Pekanbaru-Duri KM 81, kecamatan Kandis, kabupaten Siak, Kamis (11/07/24) sekitar pukul 20.00 WIB.


"Barang bukti yang diamankan dari tersangka PG berupa sabu berat 1.17 gram, uang tunai Rp.300 ribu serta 1 unit Hp, "jelasnya lagi.


Menurutnya, hasil interogasi PG mengaku sabu didapat dari seseorang bernama Situmeang yang kini sudah masuk DPO Sat Narkoba Polres Bengkalis.**

TerPopuler