Sumber net |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis telah menetapkan 2 Bakal Calon (Bacalon) Kasmarni-Bagus Santoso (KBS) dan Syahrial-Andika Putra Kennedi (Sandi) sebagai Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis.
Penetapan terhadap kedua Paslon tersebut dengan melalui rapat pleno yang dihadiri oleh ketua dan komisioner KPU, Bawaslu, serta stakeholder yang berlangsung di aula rapat kantor KPU Bengkalis jalan Pertanian, Minggu (22/09/24) sekitar pukul 20.00 WIB.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Bengkalis Agung Kurniawan melalui pesan singkatnya, bahwa kedua Bacalon tersebut ditetapkan sebagai Paslon setelah mereka melakukan pendaftaran, kemudian dilakukan verifikasi, serta tanggapan dari masyarakat sesuai PKPU no 8 tahun 2024.
"Artinya, kedua Bacalon ni telah memenuhi syarat, sehingga malam ini kedua Bacalon tersebut kita tetapkan sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis periode 2024-2029, "terang Ketua KPU malam ini.
Untuk tahapan selanjutnya, pada hari Senin (23/09/24) besok, akan dilakukan pencabutan nomor urut bagi kedua Paslon tersebut, yang rencananya akan berlangsung di gedung daerah jalan A. Yani.**