![]() |
Barang bukti |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Dua orang pengedar narkoba berhasil diamankan jajaran Sat Narkoba Polres Bengkalis dengan barang bukti 5,69 gram sabu di desa Sei Alam, dan desa Pematang Duku, kecamatan Bengkalis, Sabtu (05/10/24) malam.
Kedua tersangka ini inisial S alias A (42) warga Sungai Alam, dan AN (40) status honorer warga desa Pematang Duku. Sedangkan barang bukti selain narkoba jenis sabu, juga petugas berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa 4 unit Hp dan uang tunai Rp 2 juta lebih.
Demikian yang disampaikan Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri, bahwa awal peristiwa tersebut terbongkar hasil infomasi dari masyarakat, ada sebuah rumah yang dicurigai menjadi tempat transaksi narkotika di desa Sungai Alam.
"Sehingga tim langsung melakukan pengintaian rumah tersangka yang awaknya sudah status DPD, dan kemudian berhasil menangkap tersangka S sekaligus mengamankan barang bukti sabu 3 unit Hp dan uang tunai Rp1,660 juta hasil dari penggeledahan rumah tersangka, "terang Kasat, Rabu (09/10/24).
Kemudian team melakukan interogasi kepada S, dan mengakui pernah menjual narkotika jenis sabu kepada F alias Mayat dan D alias Niar yang telah ditangkap sebelumnya. Sedangkan sabu milik S itu berasal dari AN warga desa Pematang Duku. Dan akhirnya pada malam itu juga, AN ditangkap di rumahnya dengan barang bukti Hp dan uang tunai Rp550 ribu.**