Kelima tersangka saat diantar ke Lapas Bengkalis untuk dilakukan penahanan |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait kredit sektor pertanian, perburuan dan kehutanan di Bank Riau Kepri Syariah Cabang Bengkalis 2021, Rabu (23/10/24).
Kelima tersangka yang ditahan tersebut diantara inisial S berperan Pimcapem BRK Capem Duri Hangtuah, DM selaku pimpinan seksi bisnis BRK, FM selaku Account Officer Kredit Produktif Pada capem Duri, WZH selaku acount officer kredit produktif capem duri Hangtuah, dan US selaku Ketua KUD Koperasi Makmur Sejahtera sekaligus sebagai ASN di salah satu kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu.
Demikian yang disampaikan Kajari Bengkalis Dr. Sri Odit Megonondo didampingi para Kasi Kejari Bengkalis saat menggelar konferensi pers penahanan kelima tersangka di ruang rapat kantor Kejari jalan Pertanian.
Dijelaskan, adapun kasus posisinya di tahun 2021, BRK Capem Duri Hangtuah menyalurkan kredit produktif secara kolektif kepada 33 orang nasabah (anggota KUD Koperasi Makmur Sejahtera) mencapai Rp4.950 Milyar dengan nilai plafond Rp150 juta untuk tiap nasabah.
"Pengajuan kredit ini diajukan melalui tersangka US selaku Ketua KUD dengan memalsukan dokumen kredit dan hasil penjualan TBS milik nasabah, "terang Kajari.
Selanjutnya, dana kredit Rp149.850.000 yang masuk ke rekening debitur, kemudian langsung ditarik dan disetorkan ke rekening tersangka US tanpa sepengetahuan debitur.
Tersangka US menggunakan dana kredit dari 33 debitur untuk membeli lahan dan keperluan pribadi. Tanah yang dijadikan agunan dan menjadi objek kredit merupakan tanah negara dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas.
"Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara nomor: R-635/LHAPKN/H.VI.1/09/2024, sebesar Rp. 5.276 Milyar lebih, "jelasnya lagi.
Selanjutnya untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik menahan kelima tersangka dengan titipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkalis selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 23 Oktober 2024 s/d 11 November 2024.
Kelima tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.**