Barang bukti |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Seorang bandar narkoba jenis sabu inisial AR alias Bandrek (34) warga jalan Nikmat Km.18 Kulim, desa Sebangar, kecamatan Bathin Solapan diringkus Polisi ketika duduk di warung jalan Lintas Duri Dumai, Senin (04/11/24) sekira Pukul 19.00 WIB.
Barang bukti yang diamankan petugas berada di badan dan rumah tersangka berupa 1 sabu berat 28.62 gram, 1 unit timbangan, 1 unit handphone dan sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Tersangka dan barang bukti |
Demikian yang disampaikan Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri, bahwa penangkapan bandar tersebut berawal dari infomasi masyarakat, di wilayah Sebangar kecamatan Bathin Solapan, sehingga tim langsung melakukan lidik.
"Dari hasil interogasi, tersangka mengaku sabu miliknya itu didapatkan dari BOY di Rantau Perapat (warga binaan lapas labuhan batu), "terang Kasat, Sabtu (09/11/24).
Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.