Bawaslu Bengkalis Ekspose Penanganan Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Bawaslu Bengkalis Ekspose Penanganan Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada

, November 25, 2024
Konferensi pers Bawaslu Bengkalis

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Memasuki masa tenang dalam tahapan Pilkada serentak 2024, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis telah menertibkan ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa Baleho, Spanduk, dan Billboard di sebelas kecamatan wilayah Kabupaten Bengkalis.


Demikian yang disampaikan Ketua Bawaslu Bengkalis Usman, didampingi anggota Budi Kurnialis, juga dari unsur Gakkumdu pihak Polres Bripka Anggun Apriansyah, dan Kejari Habibi, saat menggelar konferensi Pers dengan tema hasil penanganan pelanggaran, pengawasan kampanye, dan proses pengawasan masa tenang Pilkada di aula kantor Bawaslu jalan Antara, Senin (25/11/24).


Dijelaskan, secara rinci APK berbagai jenis yang ditertibkan Bawaslu diperbantukan Satpol PP, serta TNI/Polri di seluruh wilayah kabupaten Bengkalis itu, untuk APK calon Bupati dan Wakil berjumlah 2378 lembar, dan untuk calon Gubernur dan Wakil berjumlah  3022 lembar. 


"Dan pihak Bawaslu sampai saat ini masih melakukan penyisiran untuk mengantisipasi apabila masih ada APK masih yang tertinggal untuk bisa segera kita tertibkan, "ujar Usman.


Menurutnya, sejauh ini pihak Bawaslu telah menerima laporan dugaan pelanggaran dua jenis, berupa dugaan pelanggaran atministrasi dan dugaan pelanggaran pidana yang ada di sebelas kecamatan wilayah Kabupaten Bengkalis.


Pertama di kecamatan Mandau berupa dugaan atministrasi. Selanjutnya di kecamatan Pinggir dugaan pelanggaran pidana, namun kedua perkara tersebut dihentikan, lantaran tidak masuk unsur materil.


Kemudian laporan dugaan netralitas ASN di Kecamatan Bathin Solapan. Pihak Bawaslu telah menindaklanjuti dengan meneruskan laporan tersebut ke BKN melalui Sistem Berbagi Terintegrasi.


Untuk di kecamatan Rupat laporan adanya dugaan netralitas perangkat desa. Dalam hal ini pihak Bawaslu juga telah menindaklanjuti, namun karena tidak terpenuhi unsur materil maka perkara tersebut dihentikan.


Di kecamatan Bengkalis laporan adanya dugaan pelanggaran dan kode etik oleh penyelenggara pemilu, namun juga perkara tersebut dihentikan karena tidak terpenuhi unsur materil.

 

Kemudian, adanya laporan dugaan tidak adil dari pihak Penyelenggara Pemilu dari sesi debat pertama, pihak Bawaslu juga sudah menindaklanjuti dengan melakukan teguran ke KPU, sehingga pada debat sesi dua terbukti berjalan aman dan kondusif.


Laporan lainnya berupa foto foto petahana yang terpasang di sejumlah halaman kantor Dinas Pemkab Bengkalis diminta untuk ditutup, namun setelah ditindaklanjuti, Bawaslu menemukan bahwa foto-foto tersebut bukan bagian dari Alat Peraga Kampanye (APK).


Kemudian laporan berupa dugaan adanya tidak adanya kesiapan pihak Penyelenggara Pemilu (KPU) Bengkalis dalam pengadaan APK. Hal itu sudah ditindaklanjuti dan pengadaan APK sudah dilaksanakan dan telah terpasang.


Laporan selanjutnya di kecamatan Pinggir berupa tindak pidana perusakan APK, namun pada akhirnya pelaporan dicabut oleh pelapor. Sedangkan pihak Bawaslu sampai saat ini masih berupaya mencari pelaku pengerusakan APK tersebut, namun belum berhasil ditemukan.


Dugaan laporan pelanggaran admistrasi juga diterima Bawaslu seperti pemasangan spanduk ditempat-tempat yang  dilarang, seperti di pohon dan sebagainya. Hal ini sudah ditindaklanjuti dengan menyurati ke penyelenggara Pemilu. Dan kemudian telah diterbitkan bersama Satpol PP.


"Untuk saat ini memasuki masa tenang jelang pencoblosan Pilkada 2024 pada tanggal 27 November nanti, Bawaslu telah melakukan pemetaan adanya potensi pelanggaran seperti adanya posko pemenangan, akun medsos yang harus dinonaktifkan, juga adanya iklan kampanye di media massa, "jelas Usman.


Pihak Bawaslu juga telah menyurati ke penyelenggara Pemilu untuk mengetahui laporan dana kampanye Paslon yang telah dilaksanakan, dan kini tinggal menunggu balasan dari KPU.


"Pihak Bawaslu bersama unsur Gakkumdu juga akan melakukan pemantauan terhadap pemilih di setiap TPS, jangan sampai terulang lagi seorang pemilih melakukan pencoblosan dua kali, seperti pelaksanaan Pemilu lalu, "tegas Usman lagi.


Sementara itu, penyidikan Polres Bengkalis dari unsur Gakkumdu, Bripka Anggun Apriansyah, bahwa pada prinsipnya penanganan pelanggaran Pemilu berupa admistrasi ataupun tidak pidana itu, tidak serta-merta dilakukan eksekusi dengan melakukan penuntutan.


"Dan apabila laporan tersebut tidak terpenuhi unsurnya atau tidak lengkap, maka proses selanjutnya laporan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti ke penyidikan, dan tidak mungkin dipaksakan sampai ke penuntutan, "terang Anggun.


Unsur Gakkumdu dari Kejari, Habibi juga sangat sependapat dengan apa yang disampaikan unsur Gakkumdu Polres Bengkalis Bripka Anggun Apriansyah. Dan ia juga mengapresiasi masyarakat yang telah taat hukum, sehingga sejauh tahapan Pilkada 2024 ini, belum ada yang naik sampai ke tahap penyidikan.**

TerPopuler