Tersangka |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Jajaran Sat Narkoba Polres Bengkalis menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan berat 2.97 gram, dan ganja kering 0.77 gram di bengkel, jalan Baru, desa Kesumbo Ampai, kecamatan Bathin Solapan, kabupaten Bengkalis-Riau, Sabtu (02/11/24) sekitar Pukul 15.00 WIB.
Demikian yang disampaikan Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri, bahwa tersangka inisial RS alias Riki (33) warga jalan Baru, desa Kesumbo Ampai, kecamatan Bathin Solapan, bahwa barang bukti sabu berat 2.97 gram terbungkus dalam plastik, begitu juga daun ganja kering berat 0.77 gram dalam bungkusan plastik. Kemudian 1 unit Hp dan uang tunai Rp70 ribu.
Barang Bukti |
"Penangkapan pengedar ini berawal infomasi dari masyarakat, bahwa di bengkel rumah tersebut sering dijadikan transaksi narkoba. Sehingga tim melakukan lidik dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya dengan sejumlah barang bukti setelah dilakukan penggeledahan, "terang Kasat, Rabu (06/11/24).
Dijelaskan, dari hasil interogasi, tersangka mengaku barang bukti berupa sabu berasal dari RH alias Rian yang sebelumnya sudah diamankan duluan. Sedangkan ganja kering diakui tersangka berasal dari Anak Vespa yang kini berstatus DPO Sat Narkoba Polres Bengkalis.
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.**