![]() |
Barang bukti sebelum dimusnahkan (foto: Martin). |
RIAUEXPRESS, MERANTI - Polres Meranti melakukan pemusnahan barang bukti (BB) Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di gedung Tantya Sudhirajati Polres jalan Raya Gogok Darussalam, Jumat (24/01/25) pagi.
Pemusnahan ini dipimpin Kapolres Meranti AKBP Kurnia Setyawan diwakili Wakapolres Kompol Maitertika, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Suryawan Fadlin, Kasi Humas AKP Raden Surtika, Ps. Kaurmintu Satnarkoba Bripka Eko Arie, pihak Kejari, Dinas Kesehatan, serta undangan lainnya.
Dalam kata sambutan, Wakapolres Kompol Maitertikan katakan, bahwa pemusnahan tersebut sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan barang bukti serta memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa Polri bertindak tegas terhadap peredaran narkotika.
"Kami ingin menyampaikan perkembangan proses penyidikan yang telah dilaksanakan oleh Polres Meranti secara profesional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, "jelasnya.
Dijelaskan, barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu 1,3 Kg dan 50 butir pil ekstasi. Dan soal narkoba ini telah menjadi perhatian bersama, dan tentunya menimbulkan keprihatinan mendalam baik bagi keluarga korban, masyarakat, maupun bagi aparat penegak hukum.**
Laporan: Martin Raigon. S