https://bugaruche.com/dAmKFnzWd.GoNiv-ZDGvUM/DeFm/9EupZZUsl/kFPSTuY/ywNqDUcRx/N/j/A/taNCjaIZ0sNDz/E/2hMaQE DPRD Meranti Paripurna Penyampaian 3:Ranperda -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

DPRD Meranti Paripurna Penyampaian 3:Ranperda

, Mei 14, 2025
Foto Istimewa

RIAUEXPRESS, MERANTI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar rapat paripurna penyampaian tiga Ranperda usulan Pemerintah Daerah dan satu Ranperda inisiatif DPRD Meranti.


Rapat Paripurna ke-enam, masa persidangan ke-dua, tahun persidangan 2025 itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H. Khalid Ali SE, berlangsung di Balai Sidang DPRD Kepulauan Meranti, Rabu (14/05/25) pagi.


Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H. Khalid Ali, dalam sambutannya menyampaikan bahwa adapun Rapat Paripurna hari ini dilaksanakan atas Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 08/Kpts-DPRD/BM/V/2025 Tentang Penetapan Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.


"Kita masuki agenda yang pertama, yaitu penyampaian tiga ranperda. Untuk kita maklumi bersama, bahwa Pemerintah Daerah telah menyampaikan 3 Ranperda kepada Pimpinan DPRD tertanggal, 9 Mei 2025, dengan Nomor Surat : 100.4/HK/41, Perihal, Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2025," ungkapnya.


Dijelaskan Khalid Ali, sesuai  dengan Pasal 9 ayat (1), Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Nomor : 01 Tahun 2019, Yang menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah, yang Berasal dari DPRD atau Bupati, dibahas oleh DPRD  dan Bupati untuk mendapatkan persetujuan bersama.


"Adapun Rancangan Peraturan Daerah, yang akan disampaikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti yakni, rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan mangrove. Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 13 tahun 2015 tentang rancangan peraturan daerah  tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Untuk itu, Bupati Kepulauan Meranti pada rapat paripurna  pagi hari ini, akan menyampaikan 3 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti," ucapnya.


Selanjutnya, Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar dalam sambutannya mengungkapkan bahwa terkait dengan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2025, Pemerintah Daerah bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah menyusun program legislasi daerah sebanyak 16 Ranperda.

Ranperda tersebut terdiri atas: 3 (tiga) Ranperda inisiatif dari DPRD, 10 (sepuluh) Ranperda usulan Pemerintah Daerah, serta Ranperda rutin yang masuk dalam kategori kumulatif terbuka.


"Rancangan Peraturan Daerah ini disusun sebagai respon atas semakin terdegradasinya ekosistem mangrove, khususnya di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti. Ekosistem mangrove memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan pesisir, melindungi garis pantai dari abrasi, serta menjadi habitat bagi berbagai jenis flora dan fauna," ungkapnya.


Namun demikian, lanjut Asmar, ekosistem mangrove kita kini berada dalam kondisi yang mengkhawatirkan. Berbagai faktor seperti alih fungsi lahan, penebangan liar, serta aktivitas manusia yang tidak bertanggung jawab telah menyebabkan kerusakan yang cukup signifikan. Selain itu, dampak perubahan iklim dan kejadian alam juga turut memperparah kondisi ini.


"Oleh karena itu, melalui Ranperda ini, Pemerintah Daerah berkomitmen untuk menyediakan payung hukum yang kuat dalam upaya perlindungan, pelestarian, dan pengelolaan mangrove secara berkelanjutan. Diharapkan, kebijakan ini dapat menjadi dasar bagi semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun pelaku usaha, untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan hidup kita," ucapnya.


Disampaikan Asmar, terhadap Ranperda Usulan Pemerintah Daerah tentang Ranperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah dapat disampaikan sebagai berikut :

 

Adanya perubahan nomenklatur terhadap Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.**


Laporan: Martin Raigon. S

TerPopuler