![]() |
Foto Istimewa |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Kejaksaan Negeri Bengkalis telah melaksanakan tahap II dari Polres Bengkalis dalam perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu kurang lebih 90 Kg, Kamis (15/06/25).
Dalam tahap II tersebut, selain berkas, Jaksa Penuntut juga menerima pelimpahan tiga orang tersangka dalam perkara ini masing-masing Anton bin Nurdin (38), Julis Murdani alias Bado bin Zainal Abidin (alm), dan Ihsan Firdaus alias Bujang bin Rozali (alm). Masing-masing didakwa atas tindak pidana narkotika Golongan I dalam jumlah besar, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Secara singkat Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Sri Odit Megonondo melalui Kepala Seksi Intelejen Resky Pradhana Romli menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Tim khusus Elang Malaka (Satres narkoba dan Bea Cukai Bengkalis) pada 30 Januari 2025, tentang rencana masuknya narkotika ke wilayah perairan Pulau Bengkalis.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, aparat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika pada 12 Februari 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di perairan Tepi Pantai Sepahat, dan berhasil menangkap Julis Murdani alias Bado (37)dan Ihsan Firdaus alisa Bujang (21).
Dalam penangkapan tersebut, telah diamankan satu unit speedboat putih bermesin Yamaha 85 yang dikemudikan oleh Julis Murdani dan Ihsan Firdaus. Di atas kapal tersebut ditemukan barang
bukti berupa:
1. 90 bungkus plastik kuning bertuliskan huruf Cina yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 87.686,35 gram.
2. 8 bungkus pil ekstasi merk “Barcelona” warna biru (40.848 butir).
3. 2 bungkus pil ekstasi merk “Logo Mercy” warna putih (10.728 butir).
Otak pengendali Napi Lapas Dumai
Para tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut dijemput langsung dari Sungai Amat, Negara Malaysia, atas perintah Anton bin Nurdin, seorang narapidana di Rutan Kelas IIB Dumai.
Adapun Modus Operandi dan Peran Para Tersangka yaitu sebagai berikut: Anton bin Nurdin mengendalikan seluruh operasi dari balik jeruji besi dengan menggunakan dua unit telepon seluler. Ia diketahui telah tiga kali memerintahkan pengambilan narkotika dari Malaysia, dan menjanjikan imbalan sebesar Rp300 juta atas transaksi ini.
Sementara Julis Murdani alias Bado, merupakan pelaksana utama di lapangan yang mengorganisir keberangkatan speedboat bersama dua rekannya, Ihsan Firdaus alias Bujang dan Alang (DPO). Julis Murdani dijanjikan upah sebesar Rp400 juta.
Ihsan Firdaus alias Bujang yang turut serta dalam misi pengambilan narkotika tersebut, dijanjikan imbalan sebesar Rp25 juta oleh Julis.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal mengenai permufakatan jahat dan transaksi narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram sebagaimana diatur di dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling tinggi hukuman mati.**