![]() |
Tersangka |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Berkat rekaman CCTV, pasangan suami istri (pasutri) melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil diringkus tim Unit Reskrim Polsek Mandau di jalan Kayangan Duri, Kamis (19/06/25).
Menurut Kapolsek Mandau AKP Primadona Caniago, bahwa korban melakukan laporan kehilangan Sepeda Motor Merek Honda Beat pada hari Minggu 15 Juni 2025 lalu, dan pelaku berhasil diamankan setelah tiga hari kemudian.
"Pasutri ini inisial SW dan AR diamankan di lokasi berbeda, yakni pertama saudari inisial SW saat berada di rumah kontrakan di Talang Mandi. Sedangkan suaminya inisial AR ditangkap saat berada di Pekanbaru sedang membawa sepeda motor hasil curian, "terang Kapolsek melalui keterangan tertulisnya, Kamis (19/06/25).
![]() |
Tersangka |
Dijelaskan, barang bukti yang diamankan 2 unit sepeda motor Honda Beat yang merupakan milik korban dan pelaku. Ancaman yang diterapkan untuk pasutri dikenakan pasal 363 ayat(1) ke 4 KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,