https://bugaruche.com/dAmKFnzWd.GoNiv-ZDGvUM/DeFm/9EupZZUsl/kFPSTuY/ywNqDUcRx/N/j/A/taNCjaIZ0sNDz/E/2hMaQE Razia Gabungan, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan di Blok Hunian Lapas Bengkalis -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Razia Gabungan, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan di Blok Hunian Lapas Bengkalis

, Juni 13, 2025
Foto Humas Lapas Bengkalis

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Dalam rangka mencegah peredaran narkoba dan barang-barang terlarang, tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Lapas Kelas IIA Bengkalis bersama Tim dari Kantor Wilayah Ditjenpas Riau melakukan razia di kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kamis (12/06/25). 


Razia dan penggeledahan tersebut dimulai pukul 16.15 WIB di Blok Wanita dipimpin Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP) Lapas Bengkalis Diasta Krismayadi didampingi Kasubsi Keamanan, staf keamanan, staf portatib, staf KPLP, dan perwakilan dari Kanwil Ditjenpas Riau. 


Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang terlarang di antaranya di Blok B, Kamar 07: 2 pisau rakitan, 1 gelas kaca, 3 mancis, 1 handsfree, 2 colokan sambung, dan 1 hekter. Di Blok B, Kamar 11: 3 sendok stainless, 1 pisau cutter, 1 palu rakitan, 1 kaca cermin, 6 botol kaca, 1 colokan, dan 2 tongkat aluminium. Blok Wanita, Kamar 2: 5 botol kaca, 3 gunting, 4 gunting kuku, 1 charger HP, 2 pinset stainless, 1 mancis, dan 1 kotak benang jahit.


Meskipun ditemukan berbagai barang yang tergolong berbahaya dan tidak sesuai ketentuan, tim tidak menemukan adanya indikasi atau barang bukti terkait narkoba.


"Untuk seluruh temuan barang terlarang hasil penggeledahan ini langsung kita musnahkan, "ujar Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Bengkalis, Kriston Napitupulu.


Dijelaskan, sebagai tindak lanjut, pihak Lapas telah melaporkan pelaksanaan penggeledahan tersebut ke Kantor Wilayah Ditjenpas Riau.


"Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Lapas Kelas IIA Bengkalis dan Kanwil Ditjenpas Riau dalam menjaga keamanan serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba dan barang terlarang lainnya, "ungkap Kriston.**

TerPopuler