![]() |
Lokasi dan pelaku di kawasan lahan terbakar |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Polres Bengkalis melalui Unit Tipidter Sat Reskim telah menetapkan seorang tersangka pembakaran lahan di kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat untuk dijadikan perkebunan, Selasa (22/07/25) tadi malam.
Pelaku yang diamankan warga setempat inisial M (62), dan area yang digarap dengan car dibakar di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), dusun Tambusai, desa Buluh Apo, kecamatan Pinggir, kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau dengan titik koordinat 1°06'37.4" N, 101°00'59.1" E.
Menurut Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan sampaikan, bahwa lahan yang terbakar di kawasan tersebut seluas 10 hektar. Dan lahan tersebut terbakar itu telah terpantau di Dashboard Lancang Kuning, Sabtu (19/07/25) pagi.
"Hingga saat ini penyelidikan masih berlangsung dikarenakan luas lahan terbakar sudah mencapai 10 hektar, dan yang terbakar bukan hanya lahan dikelola tersangka M dan juga lahan-lahan tersebut masuk kedalam kawasan HPT, "terang Kapolres, Rabu (23/07/25).
Disampaikan, pihaknya sesuai arahan Polda, akan selalu berkomitmen untuk melakukan upaya baik preventif hingga penegakkan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Bengkalis.
Dari pengamanan tersangka ini, Polres Bengkalis juga menyita barang bukti berupa 2 buah batang sawit yang terbakar, 2 buah bibit pohon sawit, 1 alat semprot racun, 1 jerigen ukuran 2 liter berisi racun tanaman merk centaquat, dan 1 kantong tanah bekas terbakar.
Pelaku dikenakan pasal tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan hukuman maksimal dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.
Menurut Kepala Dinas Damkar Kabupaten Bengkalis Alfakhrurrazy sampaikan, bahwa hingga kini lahan tersebut masih terbakar, dan petugas Upt Damkar Pinggir bersama tim gabungan dari TNI/Polri, BPBD, dan MPA masih terus berjibaku menjinakkan api yang membakar lahan tersebut.**