https://bugaruche.com/dAmKFnzWd.GoNiv-ZDGvUM/DeFm/9EupZZUsl/kFPSTuY/ywNqDUcRx/N/j/A/taNCjaIZ0sNDz/E/2hMaQE Bersama BC Dumai, Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu di Mandau -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Bersama BC Dumai, Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu di Mandau

, Agustus 08, 2025
Barang bukti diperlihatkan oleh petugas Polres Bengkalis

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Peredaran narkotika jaringan internasional berhasil digagalkan Sat Narkoba Polres Bengkalis bersama tim Bea Cukai Kota Dumai, dengan mengamankan 2 tersangka dan barang bukti sabu, serta barang bukti pendukung lainnya, Senin (28/07/25) sekitar pukul 21.30 WIB.


Hal itu terungkap setelah Wakapolres Bengkalis, Kompol Anton Rama Putra didampingi Kasat Narkoba Iptu Dony Binsar dalam konferensi pers di Aula Tantya Sidhirajati belakang Mapolres Bengkalis jalan Pertanian, Jum'at (08/08/25).


“Dua tersangka inisial DUS  alias Desmon (Residivis narkoba baru bebas 2 tahun) dan SFYH alias Franky (SFYH) dengan barang bukti sabu 956,23 gram dalam bungkusan plastik warna hijau bertulisan china, "terang Waka.


Dijelaskan, keduanya merupakan kurir dan ditangkap saat melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Hangtuah Gang Jambu, Kelurahan Air Jamban, kecamatan Mandau.


Selain narkoba jenis sabu, petugas juga menyita dua unit handphone, satu unit sepeda motor, plastik pembungkus warna cokelat, dan sebuah paper bag warna cokelat.


"Sabu yang berhasil diamankan bernilai Rp956 juta dan berpotensi merusak 4.781 jiwa manusia," tambah Kompol Anton.


Keduanya dikenakan pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.**

TerPopuler