https://bugaruche.com/dAmKFnzWd.GoNiv-ZDGvUM/DeFm/9EupZZUsl/kFPSTuY/ywNqDUcRx/N/j/A/taNCjaIZ0sNDz/E/2hMaQE Bupati Kasmarni Saksikan Momen Haru Pemberian Remisi 1.239 WBP di Lapas Bengkalis -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Bupati Kasmarni Saksikan Momen Haru Pemberian Remisi 1.239 WBP di Lapas Bengkalis

, Agustus 17, 2025
Foto Diskominfo

RIAUEXPRESS, BENGKALIS – Kedatangan Bupati Bengkalis Kasmarni bersama jajaran Forkopimda, menambah suasana haru semakin terasa saat penyerahan remisi terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Bengkalis, Minggu (17/08/25).


Kedatangan rombongan Forkopimda Bengkalis ke Lapas Kelas IIA Bengkalis untuk menyaksikan dalam pemberian remisi secara simbolis tersebut, usai mereka mengikuti upacara pengibaran bendera merah putih di Hari Ulang Tahun (HUT) ke 80 Kemerdekaan RI di Lapangan Tugu.


Dalam sambutan, Bupati Kasmarni menekankan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan penghargaan atas komitmen perubahan diri.


“Saya bangga, di usia ke-80 Indonesia ada 1.239 napi yang mendapat remisi umum, 1.380 napi mendapat remisi dasawarsa, dan 26 orang langsung bebas. Setelah keluar, mereka harus kembali menjadi masyarakat produktif, "ungkap Kasmarni.


Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis, Kriston Napitupulu menyampaikan, bahwa dari total usulan remisi tahun ini masih terdapat 18 WBP yang menunggu persetujuan pusat. 


Ia menegaskan, remisi tidak diberikan secara cuma-cuma, melainkan melalui proses seleksi ketat sesuai syarat administratif serta perilaku baik warga binaan.


“Pemberian remisi ini adalah hasil kerja keras WBP dalam menunjukkan perilaku terpuji, mengikuti pembinaan kepribadian maupun kemandirian, mulai dari kegiatan pesantren, pengajian, hingga program keterampilan seperti beternak lele, ayam petelur, membuat keset, dan bercocok tanam hidroponik, "ujar Kalapas.


Di HUT ke 80 RI ini, sebanyak 1.239 WBP Lapas Bengkalis memperoleh Remisi Umum (RU) dan 1.380 WBP menerima Remisi Dasawarsa Kemerdekaan, terdiri 25 orang langsung bebas melalui RU II dan Dasawarsa II, ditambah 1 orang yang bebas murni setelah menjalani masa pidananya, sehingga total 26 orang narapidana menghirup udara bebas pada momentum bersejarah ini.


Dengan rincian;


Remisi Umum (RU)

  * Pidana umum: 559 orang

  * Pidana terkait PP No. 99 Tahun 2012: 680 orang

  * RU I: 1.202 orang

  * RU II: 37 orang (16 langsung bebas, 21 dengan subsider)


Remisi Dasawarsa

  * Pidana umum: 614 orang

  * Pidana terkait PP No. 99 Tahun 2012: 766 orang

  * Dasawarsa I: 1.338 orang

  * Dasawarsa II: 42 orang (9 langsung bebas, 33 dengan subsider).** (Infotorial).

TerPopuler