![]() |
| Kondisi terkini kawasan yang terbakar di kecamatan Rupat |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Tim gabungan jajaran Sat Reskrim Polres Bengkalis bersama Polsek Rupat mengamankan dua tersangka, diduga ada keterkaitan terjadinya kebakaran hebat mencapai 100 hektar di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) di Kelurahan Pergam, kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Dua tersangka yang diamankan pihak pengelola lahan di kawasan HPK diduga sebagai sumber penyebab karhutla untuk membuka lahan, yaitu inisial MS (49), warga Bantan Air, Kecamatan Bantan, Bengkalis, dan IJ (46), warga Pergam, Kecamatan Rupat.
Peristiwa kawasan HPK di kecamatan Rupat terbakar diketahui pada hari Jum'at (01/08/25) sekitar pukul 08.30 WIB, oleh petugas Bhabinkamtibmas setempat setelah menerima laporan dari masyarakat. Sehingga pihak Kepolisian selain berupaya memadamkan api, juga melakukan lidik sebab musabab awal terjadinya Karhutla.
Menurut Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui laporan tertulis mengatakan, bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Meski sudah ada tersangka, kami tetap terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah masih ada keterlibatan pihak lain. Hal ini kami lakukan demi memberikan efek jera bagi para perusak hutan, 'tegas Kapolres, Sabtu (09/08/25).
Dari proses penerapan hukum terhadap perusak hutan, barang bukti telah disita diataranya, satu unit ekskavator merek CAT, mesin pompa air (robin), selang, parang, ember kuning, dan kayu pemancang.
Pelaku dikenakan pasal berlapis tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman maksimal 25 tahun penjara dan denda milyaran rupiah.**

