https://bugaruche.com/dAmKFnzWd.GoNiv-ZDGvUM/DeFm/9EupZZUsl/kFPSTuY/ywNqDUcRx/N/j/A/taNCjaIZ0sNDz/E/2hMaQE Kejari Bengkalis Tangkap DPO Terpidana Penggelapan Rp 500 Juta di Jakarta -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Kejari Bengkalis Tangkap DPO Terpidana Penggelapan Rp 500 Juta di Jakarta

, Agustus 16, 2025
Terpidana (bermasker hitam)

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Jaksa Eksekutor diperbantukan pengamanan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, telah melaksanakan eksekusi terhadap Buronan (DPO) Terpidana Robby Mattoaly, S.E, atas penggelapan Rp500 juta.


Setelah dilakukan pengamanan, buron terpidana Robby Mattoaly tersebut, langsung dimasukan ke Lapas Kelas IIA Bengkalis untuk menjalani hukuman atas perbuatannya, Sabtu (16/08/25) sekitar pukul 12.40 WIB.


Menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bengkalis mengatakan, penerapan hukum terhadap terpidana tersebut, berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1057/K/Pid/2011 tanggal 10 Oktober 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Terdakwa dalam kawasan Lapas Bengkalis untuk jalani hukuman

Putusan MA menetapkan, bahwa terdakwa Robby dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan tindak pidana penggelapan dan dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Sehingga terdakwa naik status menjadi terpidana, "ujarnya siang ini di depan Lapas Bengkalis.


Status DPO tersebut diterapkan pihak Kejari Bengkalis, lantaran yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dan selalu menghindar. 


"Akhirnya, Tim SIRI Kejaksaan Agung RI bersama-sama dengan Tim Gabungan Intelijen Kejati Riau dan Tim Intelijen Kejari Bengkalis berhasil mengamankan Robby di Jl. Pluit Karang Elok, Penjaringan, Jakarta Utara, Jum’at (15/08/25) sekitar pukul 20.00 WIB, "terang Wahyu.


Menurutnya, setelah diamankan, Robby terlebih dahulu dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI dan diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bengkalis. 


Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekitar pukul 05.30 WIB Jaksa Eksekutor bersama dengan Tim Gabungan Intelijen Kejati Riau dan Tim Intelijen Kejari Bengkalis membawa Robby ke Kota Pekanbaru menggunakan transportasi pesawat. 


Setibanya di Bandara Sultan Syarif Kasim II sekitar pukul 07.30 WIB, Robby langsung mendapat pengawalan ketat dari Tim Intelijen Kejari Bengkalis untuk selanjutnya dibawa menuju Kabupaten Bengkalis.


Adapun kronologis singkat perkara tersebut adalah awalnya Robby (Direktur PT Duri Permata Indah) menerima uang dari Sugiat (Direktur Utama PT Duri Permata Indah) sebesar Rp. 500 juta, yang dimaksudkan untuk memberikan insentif atau fee kepada tenant/penyewa agar mereka mau bergabung/menyewa tempat di Duri Mall milik Sugiat. 


Namun ternyata dengan itikad buruk, uang sebesar Rp 500 juta yang ada dalam penguasaan Robby tersebut dikantongi atau diambil dengan maksud untuk dimiliki.


Niat Robby untuk memiliki uang tersebut muncul ketika ia menyampaikan kepada para tenant, akan memberikan fee insentif atau komisi, namun para tenant menolak bahwa sesuai aturan perusahaan mereka dilarang untuk menerima dan secara etis tidak diperbolehkan, akhirnya uang tersebut tidak jadi diserahkan kepada tenant.


 Sehingga kemudian timbullah niat Robby untuk memiliki uang yang dikuasainya tersebut dengan menggunakan berbagai dalih bahwa uang tersebut tidak dikembalikan kepada Sugiat karena Robby mendapat fee atas jasanya mendatangkan tenant. 


Faktanya, Robby tidak berhasil mendatangkan tenant, sebab kedatangan tenant sama sekali bukan karena upaya Robby melainkan atas inisiatif tenant sendiri guna kepentingan bisnis mereka.


Dengan telah dieksekusinya Robby dalam perkara tindak pidana penggelapan ini, maka tugas Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam perkara ini telah selesai dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 


"Kejari Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus mengejar dan menangkap setiap buronan (DPO). Hal ini selaras dengan imbauan Jaksa Agung RI, bahwa tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi mereka, sehingga diimbau agar buronan segera menyerahkan diri demi kepastian hukum dan tegaknya keadilan, "tegas Kasi Intel.**

TerPopuler