![]() |
| Foto Diskominfo |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis secara resmi menandatangani nota kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2025.
Penandatanganan ini menandai lompatan signifikan dalam proyeksi keuangan daerah dengan kenaikan pendapatan dan belanja daerah yang mencapai angka masing-masing lebih dari Rp1,4 triliun dan Rp1,3 triliun.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilangsungkan dalam Rapat Paripurna DPRD Bengkalis yang digelar di Gedung DPRD Bengkalis pada hari Senin, 15 September 2025.
Dalam pidatonya usai penandatanganan, Bupati Kasmarni memaparkan secara rinci struktur perubahan KUA dan PPAS tahun 2025 yang disepakati. Paparan tersebut menyoroti adanya peningkatan substansial pada pos pendapatan dan belanja daerah, yang mengindikasikan optimisme Pemkab Bengkalis terhadap sumber-sumber penerimaan baru dan komitmen untuk mengakselerasi pembangunan.
Pendapatan Daerah dari angka semula sebesar Rp3.217.264.617.959,-, kini naik menjadi Rp4.656.985.642.453,-.
"Alhamdulillah, pendapatan daerah kita mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp1.439.721.024.494,-," ujar Bupati Kasmarni di hadapan para anggota dewan dan tamu undangan.
Kenaikan ini diharapkan dapat menjadi motor penggerak utama dalam membiayai berbagai program prioritas daerah.
Sejalan dengan peningkatan pendapatan, Belanja Daerah juga disepakati untuk dinaikkan secara proporsional. Angka belanja yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp3.292.715.704.834,- kini disetujui menjadi Rp4.663.597.390.533,-.
Selain perubahan pada pendapatan dan belanja, kesepakatan ini juga mencakup penyesuaian penting pada pos Pembiayaan Daerah.

