https://bugaruche.com/dAmKFnzWd.GoNiv-ZDGvUM/DeFm/9EupZZUsl/kFPSTuY/ywNqDUcRx/N/j/A/taNCjaIZ0sNDz/E/2hMaQE Kejari Bengkalis Terima Berkas Perkara Dukun Cabul Acak-acak Istri Orang -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Kejari Bengkalis Terima Berkas Perkara Dukun Cabul Acak-acak Istri Orang

, September 11, 2025
Kejari Bengkalis terima berkas dan dua tersangka 

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menerima limpahan perkara kekerasan seksual tahap II dari Polsek Mandau, berupa sejumlah barang bukti, dan dua orang tersangka inisial RR dan Z, Kamis (11/09/25).


Kedua tersangka ini dikenakan pasal 6 huruf c jo pasal 15 huruf e UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, kemudian pasal 47 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Menurut Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, bahwa kasus iru bermula pada hari Jum'at, 6 Juni 2025, selesai Shalat Idul Adha tersangka RR mengajak istrinya (korban-red) untuk mendatangi rumah guru spiritual Z sambil berbincang tentang agama.


Kemudian RR mengajak istrinya menginap di rumah Z. Selama menginap tersangka Z mengatakan kepada RR, bahwa di tubuh istrinya terdapat guna-guna atau santet.


Sehingga Z menganjurkan kepada RR agar korban mau melaksanakan ritual berupa mandi taubat dan hubungan badan dengan Z, supaya guna-guna yang ada di tubuh korban bisa hilang.


Pada awalnya korban menolak atas bujukan suaminya (RR), namun karena dipaksa pada akhirnya korban ikut arahan untuk mandi taubat, dan dilanjutkan menginap beberapa hari, sampai Z menyetubuhi korban hingga sebanyak 3 kali. 


Kemudian pada tanggal 23 Juni 2025 kakak korban bersama keluarga merasa khawatir, karena  nomor telpon korban tidak bisa dihubungi dan sudah dianggap lama menginap di rumah tersangka Z.


Sehingga setelah sampai di rumah tersangka Z,  korban menceritakan kepada kakak dan keluarganya mengenai kejadian persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka Z terhadapnya, sehingga korban dan keluarga melapor perbuatan tersebut ke Polsek Mandau.


"Terhadap perkara ini, kedua tersangka akan dilakukan penuntutan secara terpisah. Kita dari Kejari memastikan bahwa kedua tersangka akan dituntut secara maksimal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, "tegas Kasi Intel Wahyu.**

TerPopuler