https://bugaruche.com/dAmKFnzWd.GoNiv-ZDGvUM/DeFm/9EupZZUsl/kFPSTuY/ywNqDUcRx/N/j/A/taNCjaIZ0sNDz/E/2hMaQE Kejari Gelar Rapat Pengawas Aliran Kepercayaan, MUI Bengkalis Beri Masukan -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Kejari Gelar Rapat Pengawas Aliran Kepercayaan, MUI Bengkalis Beri Masukan

, September 25, 2025
Foto bersama tim pengawas aliran kepercayaan

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menggelar rapat tim pengawas aliran kepercayaan berlangsung di kantor Kejari dengan melibatkan lintas sektoral dari aparat hukum, instansi pemerintah hingga sampai Majelis Ulama' Indonesia (MUI) kabupaten Bengkalis, Rabu (24/09/25).


Menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim ketika dihubungi mengatakan, bahwa dalam rapat tim tersebut yang hadir dari TNI/Polri, Kemenag, Pemkab Bengkalis, MUI, Kesbangpol, serta dari beberapa unsur yang lainnya.


"Kita berharap dengan dilakukan pertemuan dari tim ini, kedepan tim ini bisa bergerak untuk mengantisipasi berbagai hal yang akan menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat, yang berhubungan dengan pemahaman agama dan kepercayaan, "terangnya.


Ia juga sampaikan, untuk sementara hasil dari pertemuan tim pengawas aliran kepercayaan, hingga sampai saat ini belum ada temuan. Namun begitu tim tetap didorong untuk tetap melakukan pengawasan, agar situasi di kabupaten tetap aman terkendali.


Sementara itu, Ketua Umum MUI Kabupaten Bengkalis, Buya Amrizal menyampaikan melalui laporan tertulis,l bahwa pihaknya diminta tim untuk melaporkan situasi terkini berkaitan dengan aliran kepercayaan.


"Namun, sejauh ini tidak ada laporan yang masuk ke kami terkait aliran-aliran yang menyimpang. Adapun yang terdahulu, memang pernah masuk ke kami berkaitan dengan aliran tersebut, namun sekarang kami lihat sudah bertransformasi menjadi organisasi kemasyarakatan dan juga ada yang sudah berkomitmen dengan NKRI, "jelasnya.


Dalam hal itu, Buya Amrizal  menyarankan kepada pemerintah khususnya kepada pemerintah desa untuk melakukan pengawasan terhadap kelompok-kelompok masyarakat yang melakukan pengajian-pengajian yang sifatnya tertutup atau sembunyi.


Hal itu perlu dilakukan untuk mengantisipasi agar dapat mendeteksi awal atau pencegahan dini sekiranya ada hal-hal yang berkaitan dengan aliran-aliran yang menyimpang. 


Sekiranya juga pengawasan tersebut dilakukan secara hati-hati karena undang-undang juga sudah menegaskan bahwa jangan sampai kebebasan berkumpul itu telah diatur. 


"Pengawasan dan penegakan juga mestilah dilakukan secara baik, bijak dan pendekatan persuasif agar tidak terjadi kegaduhan yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan orang banyak, "saran Buya.**

TerPopuler