https://bugaruche.com/dAmKFnzWd.GoNiv-ZDGvUM/DeFm/9EupZZUsl/kFPSTuY/ywNqDUcRx/N/j/A/taNCjaIZ0sNDz/E/2hMaQE BAK-LIPUN Dukung Kepolisian Lakukan Proses Hukum Penyeleweng Solar Subsidi -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

BAK-LIPUN Dukung Kepolisian Lakukan Proses Hukum Penyeleweng Solar Subsidi

, November 21, 2025
Logo LSM BAK-LIPUN

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Badan Anti Korupsi Lembaga Inventarisir penyelamat Uang Negara (BAK-LIPUN) mendukung penuh pihak Polres Bengkalis untuk melakukan proses hukum secara tuntas dugaan penyelewengan Solar Subsidi di Pambang Pesisir.


Dugaan penyelewengan Solar Subsidi tersebut dilaporkan telah dilakukan Koperasi Perikanan Pantai Madani (KPPM) Pambang Pesisir melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN), dengan mengurangi kuota 5 liter setiap drum yang diperuntukkan bagi nelayan.


Menurut Direktur Ekskutif BAK-LIPUN, Abdul Rahman Siregar, bahwa pihak Kepolisian Polres Bengkalis diminta harus serius untuk menanganinya, sebab persoalan tersebut untuk kepentingan orang banyak, terutama bagi masyarakat kurang mampu.


"Apalagi Solar Subsidi itu memang diperuntukan khusus untuk nelayan, tapi malah dialihkan dengan diperjualbelikan ke pengusaha Tambak Udang dengan harga Industri. Oleh sebab itu, sesuai yang dilaporkan salah satu nelayan, maka kami berharap segera diproses hukum siapapun yang terlibat, "ujar Rahman, Jum'at (21/11/25).


Dijelaskan, menjual solar subsidi ke industri (Tambak Udang) adalah tindakan ilegal dan dapat dikenakan sanksi tegas. Hal ini karena Solar subsidi dirancang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang berhak, seperti nelayan dan pengguna jalan non-industri, bukan untuk kegiatan komersial atau produksi industri.


"Pelaku penyalahgunaan BBM subsidi akan dijerat dengan undang-undang yang berlaku, dan perusahaan industri yang ketahuan menggunakannya juga akan dikenakan sanksi hukum, "ungkapnya lagi.


Selain itu, lanjut Rahman, penyelewengan BBM subsidi ini juga akan menyebabkan kelangkaan di tingkat konsumen. Sehingga aksi tersebut melanggar UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.


Sebelumnya, persoalan dugaan penyalahgunaan Solar Subsidi yang dikelola KPPM Pambang Pesisir ini, kini sudah masuk ranah Sat Reskrim Polres Bengkalis, setelah salah satu nelayan melaporkan pihak Manager KPPM Ishak alias Sahak, lantaran nelayan sudah merasa dirugikan selama bertahun-tahun.


Pihak Dinas Perikanan Kabupaten Bengkalis melalui Kabid Perikanan Tangkap, Syofian juga telah mengatakan, penyedia Solar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) yang dikelola KPPM Pambang Pesisir itu khusus untuk nelayan, bukan industri.

SPBUN yang dikelola KPPM merupakan penyedia Solar Subsidi untuk 103 kapal nelayan di sebelas desa di kecamatan Bantan. Hal ini sesuai yang disampaikan Manager KPPM Ishak alias Sahak beberapa hari lalu.


Persoalan dugaan penyelewengan Solar Subsidi di Pambang Pesisir ini mencuat, setelah seorang nelayan Hidayat alias Yati melaporkan Manager KPPM Ishak ke Polres Bengkalis, pasca gagal mediasi atas keduanya di Polsek Bantan.


Keduanya (terlapor Sahak dan pelapor Hidayat) juga sempat  diperiksa pihak penyidik Sat Reskrim Polres Bengkalis,, dan sesuai keterangan Kasat Reskrim AKP John Mabel, mereka akan dipanggil kembali untuk pemeriksaan lanjutan.


Harga solar subsidi diperuntukkan untuk 103 kapal nelayan dengan harga Rp 6.800/liter, namun diduga isinya hanya 195 liter dari yang seharusnya 200 liter/1 drum yang sudah berjalan bertahun-tahun.


Dan kemudian juga secara acak dan waktu tertentu, nelayan hanya mendapatkan setengah drum, yang sisanya diduga dijual oleh pihak koperasi ke pengusaha Tambak Udang dengan harga industri Rp 8.000 lebih per liter.


Bahkan informasi yang lebih sadis lagi, pihak KPPM Pambang Pesisir memungut Rp400 ribu setiap bulan dari nelayan diperuntukkan untuk Dinas Perikanan Bengkalis dengan modus memperlancar urusan solar subsidi. Dan hal ini sudah dibantah pihak Dinas Perikanan.**

TerPopuler