https://bugaruche.com/dAmKFnzWd.GoNiv-ZDGvUM/DeFm/9EupZZUsl/kFPSTuY/ywNqDUcRx/N/j/A/taNCjaIZ0sNDz/E/2hMaQE Sebelum Digagahi dalam Semak, Gadis 12 Tahun di Bengkalis ini Sempat Diancam Digorok Lehernya -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Sebelum Digagahi dalam Semak, Gadis 12 Tahun di Bengkalis ini Sempat Diancam Digorok Lehernya

, November 03, 2025
Tersangka

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Kejadian menyayat hati yang dialami oleh seorang gadis usia 12 tahun di kecamatan Bathin Solapan, kabupaten Bengkalis ketika dalam perjalanan pulang dari warung atas suruhan orang tuanya untuk belanja keperluan dapur, Minggu (19/10/25) sekitar pukul 07.00 WIB.


Ketika itu, anak gadis saat pulang ke rumah melewati jalan sepi bersemak-semak, tiba-tiba ada seorang laki-laki menarik tangannya masuk dalam semak-semak, dan lehernya langsung dikalungi senjata tajam (sabit).


"Jangan sampai berani berteriak, nanti saya bunuh, "kata lelaki ini. Sedangkan gadis tersebut sempat memegang sabit yang dikalungkan ke lehernya, sehingga menyebabkan jempol tangan kanan luka robek tersayat mata sabit.


Sehingga karena ketakutan, gadis tersebut dengan pasrah celana dibuka oleh lelaki ini dan langsung diperkosa. Setelah melepas hasrat bejatnya, lelaki itu tanpa merasa berdosa langsung meninggalkan gadis tersebut dalam semak-semak.


Setelah gadis ini pulang ke rumah dan mengadukan kejadian tersebut, kedua orang tuanya langsung melaporkan ke pihak Kepolisian Polsek Mandau berupa Laporan Polisi Nomor : LP/369/X/2025/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU.


Setelah dilakukan pengejaran selama satu pekan, Senin (27/10/25) pukul 00.30 WIB, pelaku baru berhasil diamankan di rumahnya oleh pihak jajaran Polsek Mandau. Dan pelaku diketahui inisial MAP alias Bayu (29) warga Duri Barat, Kecamatan Mandau.


Demikian yang disampaikan Kapolsek Mandau Kompol Primadona melalui laporan tertulis baru-baru ini, bahwa atas perbuatan bejatnya, pelaku dikenakan pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.


Barang bukti yang diamankan polisi berupa satu helai baju kaos, pelana pendek, dalaman baju dan celana dalam milik korban. Dan 1 unit sepeda motor GL 100, 1 bilah sabit untuk merumput milik pelaku.**

TerPopuler