https://bugaruche.com/dAmKFnzWd.GoNiv-ZDGvUM/DeFm/9EupZZUsl/kFPSTuY/ywNqDUcRx/N/j/A/taNCjaIZ0sNDz/E/2hMaQE Reskrim Polres Bengkalis Gulung Pelaku Ilog di Siak Kecil -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Reskrim Polres Bengkalis Gulung Pelaku Ilog di Siak Kecil

, Januari 30, 2026
Barang bukti yang diamankan Polres Bengkalis

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Pembalakan liar Ilegal Logging yang beroperasi di wilayah Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, tepatnya di Sungai Nibung, diungkap Sat Reskrim Unit Tipidter Polres Bengkalis, Rabu (28/01)26) sekitar pukul 22.00 WIB.


Menurut Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, bahwa operasi penindakan perambahan hutan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel beserta jajaran dari Unit Tipidter Polres Bengkalis.


"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas atensi pimpinan Kapolda Riau dalam upaya pemberantasan kejahatan kehutanan di wilayah Riau, "terang Kapolres, Jum'at (30/01/26).


Dijelaskan, dari operasi ini petugas mengamankan tiga orang, satu unit kapal pompong berwarna hitam yang terparkir di Sungai Nibung, dengan muatan kayu jenis mahang dalam bentuk potongan batang kayu bulat berukuran sekitar 220 sentimeter. 


"Petugas juga menemukan tumpukan kayu mahang yang diapungkan di tepi sungai, dengan total jumlah diperkirakan setara muatan delapan unit truk colt diesel yang rencananya akan diolah menjadi papan, "terangnya lagi.


Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel sampaikan, bahwa pengungkapan ilegal Logging tersebut berawal dari informasi masyarakat, sehingga tim melakukan penyelidikan intensif sejak petang hingga malam hari.


"Sekitar pukul 17.00 WIB ditemukan tumpukan kayu mahang yang diapungkan di tepi sungai. Kemudian pukul 19.30 WIB terlihat sebuah kapal pompong yang hendak menarik kayu tersebut menuju darat, dan langsung dilakukan penggrebekan, "jelas Kasat.


Terdapat tiga orang berada diatas Kapal, dari hasil interogasi, mereka mengaku  melakukan penghanyutan kayu atas perintah seseorang berinisial K, yang berdomisili di Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak


Selanjutnya diketahui bahwa kayu mahang tersebut diduga milik seseorang berinisial P. Saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak lain yang terlibat.


Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Siak Kecil, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.


Sementara itu, salah satu warga di Siak Kecil insial N ketika dihubungi menjelaskan bahwa, kayu yang diamankan itu berupa kayu Mahang, dan ada dua kemungkinan asal kayu tersebut.


"Jika bukan dari kawasan hutan Tasik Serai masuk kawasan Cagar Biosfer, kemungkinan kayu berasal dari hutan HPL (Hak Pengelolaan Lahan) yang mengarah menuju Kabupaten Siak, "terangnya.


Jadi, lanjutnya, karena kawasan tersebut merupakan lahan gambut, dan dimungkinkan terjadi kesulitan dalam mengangkut kaya, maka kayu dihanyutkan di Sungai Nibung berpangkal berada di tempat lokasi penangkapan.**

TerPopuler