![]() |
| Ilustrasi (net) |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Jajaran Polsek Mandau melakukan penggrebekan rumah dijadikan sarang peredaran narkoba jenis sabu di Gang Usmon, Jalan Siak, Kelurahan Balai Makam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Minggu (08/02/26) sekitar pukul 17.07 WIB.
Hasil dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang lelaki inisial N (47) berstatus bandar narkotika dengan barang bukti 1,00 gram berasal dari J (DPO) yang berdomisili di Kota Dumai, serta uang tunai Rp3,350 juta, beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Kemudian dihari yang sama waktu dan tempat berbeda, Petugas Polsek Mandau juga kembali mengamankan seorang pria RP (33) sekitar pukul 16.26 WIB, di tepi Jalan Siak Gang Selamet, Kelurahan Balai Makam, Kabupaten Bengkalis.
Dari hasil pengungkapan, petugas mengamankan 13 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 3,21 gram, beserta barang bukti pendukung lainnya.
Menurut Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Bengkalis AIPDA Juliandi Bazrah, bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.
“Menindaklanjuti informasi masyarakat, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penggerebekan, "jelasnya, Senin (08/02/26).
.
Ditegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Ini adalah bentuk komitmen Kepolisian dalam memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk proses hukum lebih lanjut, sementara penyidik masih melakukan pengembangan jaringan.
Kemudian, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.**

