https://bugaruche.com/dAmKFnzWd.GoNiv-ZDGvUM/DeFm/9EupZZUsl/kFPSTuY/ywNqDUcRx/N/j/A/taNCjaIZ0sNDz/E/2hMaQE Dalam Sehari, Polsek Mandau Ringkus Dua Penjual Sabu di Lokasi Berbeda -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Dalam Sehari, Polsek Mandau Ringkus Dua Penjual Sabu di Lokasi Berbeda

, Februari 24, 2026
Barang bukti

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Dalam upaya memerangi narkoba, tim Polsek Mandau kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di dua lokasi dengan hari yang sama.


Pertama petugas mengamankan HP (32) dengan barang bukti sabu 19 paket kecil di jalan Sudirman, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Senin (23/02/26) sekitar pukul 23.00 WIB.


Selain sabu, turut disita berupa 1 unit sepeda motor, uang tunai Rp4.176 juta, 1 buah tas selempang, dan 1 kotak plastik.

Barang bukti

Sebelumnya di hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB, tim Polsek Mandau meringkus DK (23) dengan barang bukti 2 Paket sabu kecil jalan Tegalsari, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.


Menurut Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau AKP Primadona Chaniago bahwa, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program P4GN, guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.


"Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk, baik secara langsung maupun Layanan Polisi 110 terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga transaksi narkotika di lokasi tersebut, Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan mendalam, "terang Kasat, Selasa (24/02/26).


Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 KUHP tentang penyesuaian pidana.**

TerPopuler