![]() |
| Tersangka |
RIAUEXPRESS, SELATPANJANG – Satresnarkoba Polres Meranti berhasil membekuk 3 terduga pengedar ekstasi dalam operasi senyap di 3 lokasi berbeda, Jumat (11/09/26) malam.
Tiga tersangka yakni AF (22), M (30), dan EA (43) diamankan di Jalan Masjid, Jalan Inpres, dan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Selatpanjang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 5 butir pil ekstasi seberat 2,83 gram dan 3 unit ponsel merek Redmi 14C, Vivo Y28, dan Nubia A36 yang diduga untuk transaksi.
Kapolres Meranti AKBP Gede Prasetya Adi Sasmita melalui Kasat Resnarkoba AKP Jimmy Andre mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba.
“AF ditangkap pertama di Jalan Masjid dan mengaku dapat barang dari M. Pengembangan kemudian mengarah ke EA,” ujar AKP Jimmy, Senin (14/09/26).
Hasil tes urine, AF dan M positif methamphetamine dan amphetamine, sementara EA negatif. Ketiganya kini ditahan di Mapolres Meranti dan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**
Reporter: Martin
Editor: Tira

