![]() |
| Dua tersangka dan barang bukti |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Jajaran Polsek Mandau meringkus dua pelaku peredaran narkotika jenis sabu di mess PT. Darmali, jalan Lingkar KM. 11 Kulim, Kelurahan Air Kulim, kecamatan Bathin Solapan, Kamis (08/01/26) sekitar pukul 10.45 WIB.
Dua tersangka tersebut berstatus sebagai pengedar narkoba jenis sabu, pertama inisial CD alias Cecep (22) dan RM alias Rio (36) warga desa Air Kulim, dengan barang bukti sabu 3.99 gram, 1 set alat hisap bong, 1 unit timbangan digital.
Menurut Kapolsek Mandau AKP Primadona Caniago, bahwa kedua tersangka itu diamankan dalam mess PT. Darmali ketika akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu dengan hasil tes urine keduanya positif mengkonsumsi narkoba.
"Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa di mess PT. Darmali sering dijadikan transaksi narkoba, sehingga dengan laporan tersebut tim langsung melakukan penyelidikan dilanjutkan penggrebekan, "jelas Kapolsek, Rabu (25/02/26).
Dari hasil penggeledahan badan kedua tersangka dan di ruangan mess, tim menemukan sejumlah barang bukti yang diantaranya narkoba jenis sabu paket kecil 3.99 gram.
Kedua tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.**

