https://bugaruche.com/dAmKFnzWd.GoNiv-ZDGvUM/DeFm/9EupZZUsl/kFPSTuY/ywNqDUcRx/N/j/A/taNCjaIZ0sNDz/E/2hMaQE Penikmat Narkoba di Pinggir Mengaku, Supaya Irit Sebelum Dihisap Sabu Dicampur Tawas -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Penikmat Narkoba di Pinggir Mengaku, Supaya Irit Sebelum Dihisap Sabu Dicampur Tawas

, Februari 13, 2026
Barang bukti

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Berangkat dari keresahan hingga sampai pelaporan masyarakat terhadap peredaran narkoba, tim dari jajaran Polsek Pinggir berhasil mengungkap di dua lokasi dan waktu berbeda dengan jumlah tiga tersangka.


Pertama pengungkapan tersebut dengan melakukan penggrebekan di wilayah Perkebunan Pondok di kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, dan mengamankan dua orang tersangka EP (27) dan ES (24), Kamis (12/02/26) sekitar pukul 16.40 WIB.


Dalam pondok tersebut ditemukan sejumlah barang bukti 8 paket kecil sabu 2,40 gram, 3 paket sedang sabu 6,88 gram, 1 bungkus ganja kering 0,86 gram, 1 unit timbangan digital, uang tunai Rp1,650 juta.

Barang bukti

Kemudian di hari yang sama, seorang pria JAS (22) diamankan sekitar pukul 15.05 WIB yang sedang duduk di samping sekolah dasar di KM 8 Desa Buluh Apo, Kecamatan Pinggir.


Barang bukti berada di dalam tas kecil berupa satu set alat hisap (bong) 4 plastik bening berisi sisa sabu 0,82 gram, dan 4 bungkus diduga tawas.


"Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, dan tawas tersebut biasa digunakan sebagai campuran apabila ada pembeli sabu, "ujar Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar  melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, Jum'at (13/02/26).


Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


“Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba, "tegasnya.**

TerPopuler