![]() |
| Barang bukti |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Komitmen pemberantasan narkotika kembali dibuktikan jajaran Polres Bengkalis. Berawal dari aduan masyarakat yang masuk melalui layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis, Tim Opsnal Polsek Bukit Batu bergerak cepat dan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja.
Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar menyampaikan, bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis.
"Pengungkapan tersebut terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026 sekira pukul 14.00 WIB di Desa Gawat Gawar, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, "terang Kapolres, Jumat (27/02/26).
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SB (32) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Saat dilakukan penggeledahan di tepi jalan desa, petugas menemukan satu paket diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat kotor 1,12 gram serta satu unit handphone yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi.
Pengungkapan ini bermula dari keresahan masyarakat atas dugaan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif methamphetamine (+), yang semakin menguatkan dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bukit Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bengkalis. Kami akan terus bergerak cepat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, "tegasnya.**

