https://bugaruche.com/dAmKFnzWd.GoNiv-ZDGvUM/DeFm/9EupZZUsl/kFPSTuY/ywNqDUcRx/N/j/A/taNCjaIZ0sNDz/E/2hMaQE Polsek Mandau Ringkus 3 Pengedar Narkoba di Dua TKP -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Polsek Mandau Ringkus 3 Pengedar Narkoba di Dua TKP

, Februari 11, 2026
Barang Bukti

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Berangkat dari laporan masyarakat kepada Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui nomor kontak 110, peredaran narkoba di wilayah Mandau kembali berhasil digagalkan di dua TKP.


Pertama mengamankan seorang lelaki IG (44) barang bukti sabu 0,64 gram yang disembunyikan dalam dompet di areal kebun sawit seputaran Simpang Jurong, Jalan Rangau KM 17, Desa Petani, Kecamatan Mandau, Selasa (10/02/26) sekitar pukul 17.37 WIB.


Dari hasil interogasi, tersangka mengakui narkotika diperoleh dari seseorang berinisial T yang kini berstatus (DPO).

Barang Bukti

Kemudian TKP kedua di sebuah rumah jalan Rangau KUD KM 15, Desa Petani, Kecamatan Mandau, dengan mengamankan TH (43), dan RR (30), dengan barang bukti 22 paket sabu 3,66 gram berasal dari R (DPO), yang disimpan dalam kamar dan dapur, Senin (09/02/26) sekitar pukul 18.24 WIB.


Menurut Kapolres Bengkalis melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, Rabu (11/02/26) bahwa atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotikadan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.


"Polres Bengkalis berkomitmen penuh dalam mendukung Program PGN/P4GN Polri serta mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba, "tutup Kasi Humas.**

TerPopuler