![]() |
| Barang bukti |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Jajaran Polres Bengkalis melalui Polsek Siak Kecil berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dengan berat kotor 0,09 gram, dengan pengamanan penjual sekaligus konsumen ketika akan terjadi transaksi.
Menurut Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah bahwa, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari penyalahgunaan narkotika.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (26/02/26) malam sekitar pukul 23.00 WIB di rumah seorang warga di Dusun Tanjung Asli, Desa Tanjung Belit, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Petugas mengamankan tersangka berinisial E.A. (42), yang sedang menggunakan sabu di dapur rumahnya bersama rekannya, U.S. (29), yang sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap keesokan harinya.
"Dari kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 2 paket sabu dengan berat kotor 0,09 gram, kemudian beberapa peralatan hisap sabu seperti kaca pirek, bong, pipet, sendok kertas, dan kompor pipet, 2 unit handphone, dan uang tunai Rp 200 ribu.
Hasil interogasi menunjukkan tersangka E.A. membeli sabu dari U.S. untuk dipakai sendiri maupun dijual kembali secara terbatas di wilayah Siak Kecil. Tes urine kedua tersangka positif mengandung Metamphetamine.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

