![]() |
| Barang bukti penipuan |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menahan seorang sales perempuan NMS (29) atas dugaan penipuan terhadap konsumen, Sabtu (21/02/26) sekitar pukul 18.00 WIB.
Menurut Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Bengkalis IPDA Juliandi Bazrah, bahwa penahanan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/147/XI/2025/SPKT/Res-Bks/Polda Riau, tanggal 24 November 2025.
"Penahanan NMS tersebut setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, serta barang bukti berupa dokumen perjanjian, hasil audit perusahaan, kotak handphone, serta rekening koran, sehingga sudah cukup bukti NMS untuk ditetapkan tersangka, "terang IPDA Juliandi, Minggu (22/02/26).
Dijelaskan, penyidik Reskrim kini masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam melakukan penipuan yang berakibat merugikan orang lain.
Penipuan itu terjadi di salah satu kantor pembiayaan di wilayah Kecamatan Mandau berupa Hp yang sudah lunas, namun barangnya tidak diterima oleh konsumen, ternyata Hp dibawa kabur oleh Sales NMS.
"Pelaku melakukan penipuan ini karena terlilit hutang, "jelasnya lagi.
Atas perbuatan itu, tersangka dikenakan pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengimbau kepada masyarakat, apabila menjadi korban penipuan maupun tindak pidana lainnya, agar segera melapor melalui Call Center 110 (bebas pulsa) atau dapat menghubungi WhatsApp Kapolres Bengkalis di nomor 0813-8238-2005.**

