https://bugaruche.com/dAmKFnzWd.GoNiv-ZDGvUM/DeFm/9EupZZUsl/kFPSTuY/ywNqDUcRx/N/j/A/taNCjaIZ0sNDz/E/2hMaQE Ringkus 3 Orang, Polsek Bukit Batu Grebek Rumah Tempat Pesta Sabu -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Ringkus 3 Orang, Polsek Bukit Batu Grebek Rumah Tempat Pesta Sabu

, Februari 20, 2026
Barang bukti

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Jajaran Polsek Bukit Batu meringkus tiga orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti 1,46 gram, di sebuah rumah jalan Sepahat Laut, Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Rabu (18/02/26) sekitar pukul 22.00 WIB.


Ketiga orang tersebut insial MZ (38), IAY (34),  dan S (42) yang merupakan warga Kecamatan Bandar Laksamana. Dan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui Call Center 110.


Demikian yang disampaikan Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar, bahwa hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan positif mengandung Metamphetamine.


"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis, "terang Kapolres, Jum'at (20/02/26).


Dijelaskan, pengungkapan tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang berani melapor melalui layanan 110. Bagi seluruh elemen masyarakat diajak untuk terus bersinergi dalam memerangi narkoba.


Ketika tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.**

TerPopuler