https://bugaruche.com/dAmKFnzWd.GoNiv-ZDGvUM/DeFm/9EupZZUsl/kFPSTuY/ywNqDUcRx/N/j/A/taNCjaIZ0sNDz/E/2hMaQE Rumah Digrebek, 2 Tersangka Narkoba Diamankan Polsek Rupat Utara -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Rumah Digrebek, 2 Tersangka Narkoba Diamankan Polsek Rupat Utara

, Februari 17, 2026
Barang bukti

RIAUEXPRESS, BENGKALIS – Dalam rangka mendukung Program Gerebek Narkoba (PGN), jajaran Polsek Rupat Utara mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika.


Menurut Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Rupat Utara AKP Toni Armando, bahwa dua pelaku diamankan AS (20) dan R (31) di sebuah rumah jalan Tenggiri, Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara, Senin (16/02/26) sekitar pukul 01.00 WIB.


"Barang bukti yang diamankan berupa 3 paket kecil sabu 0,35 gram, 1 alat hisap (bong), 1 kaca pirex, 2 pipet, 1 unit handphone, dan 2 mancis gas, "kata Kapolsek, Selasa (17/02/26).


Dijelaskan, keduanya merupakan warga Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rupat, dan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Desa Teluk Rhu. 


"Saat diinterogasi, keduanya mengakui barang tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari seseorang berinisial R (DPO), "tambahnya.


Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.**

TerPopuler