https://bugaruche.com/dAmKFnzWd.GoNiv-ZDGvUM/DeFm/9EupZZUsl/kFPSTuY/ywNqDUcRx/N/j/A/taNCjaIZ0sNDz/E/2hMaQE Satreskrim Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka Pelaku Karhutla di Bukit Batu -->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Satreskrim Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka Pelaku Karhutla di Bukit Batu

, Februari 17, 2026
Lokasi kawasan yang terbakar di Bukit Batu

RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Penyidik Reskrim Polres Bengkalis menetapkan tersangka menduduki kawasan hutan tanpa izin yang mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Selasa (17/02/26).


Penetapan tersangka inisial MS (49) warga Bukit Batu, setelah penyidik melaksanakan gelar perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/II/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU tanggal 16 Februari 2026.


Menurut Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim IPTU Yohan Mabel, bahwa kebakaran terjadi di jalan Thomas, Dusun Mekar RT 002 RW 005, Desa Batang Duku, Kecamatan Bukit Batu, Senin (09/02/26) sekitar pukul 13.00 WIB.


"Lahan yang terbakar jenis tanah gambut seluas 5 hektare, berdasarkan hasil koordinasi awal dengan BPKH, bahwa lokasi tersebut berstatus HPK (Hutan Produksi yang dapat Dikonversi), "terang Kasat Reskrim.


Dijelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, tersangka diketahui melakukan aktivitas di lahan tersebut selama dua hari berturut-turut sebelum terjadinya kebakaran.


Informasi awal terjadi karhutla dari laporan masyarakat melalui grup WhatsApp Masyarakat Peduli Api (MPA). Ketua RT, anggota MPA. Sehingga warga setempat langsung melakukan upaya pemadaman, sebelum pihak kepolisian turun untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan.


“Dari hasil olah TKP, keterangan saksi-saksi serta fakta yang ditemukan di lapangan, penyidik memperoleh keyakinan yang cukup untuk menetapkan saudara MS sebagai tersangka, "jelasnya.


Barang bukti yang diamankan berupa 1 bilah parang, 1 sampel tanah terbakar, dan 1 pelepah sawit yang terbakar.


Tersangka dijerat pasal 78 ayat (4) jo Pasal 50 ayat (3) huruf d UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja;


Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 99 ayat (1) UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;


Pasal 92 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023.


“Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk perusakan hutan dan lahan. Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Polres Bengkalis dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah terjadinya karhutla yang berdampak luas bagi masyarakat, "tegasnya.**

TerPopuler