![]() |
| Dua tersangka |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Dua orang tersangka pengedar sabu S (27) dan Z.A (41) diringkus Petugas Polsek Bukit Batu di tepi jalan samping Wisma Ratu Jalan Jenderal Sudirman, Jum'at (06/03/26) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 paket sabu dalam bungkusan plastik, 2 unit hp, dan 1 lembar kertas yang dilakban warna hitam.
Demikian yang disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Salah Siregar, bahwa penangkapan kedua tersangka di wilayah Desa Sei Pakning, Kecamatan Bukit Batu atas informasi dari masyarakat.
"Hasil tes urine terhadap kedua tersangka positif methamphetamine, "terang Kapolres.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau ketentuan yang berlaku.**

