![]() |
| Tersangka dan barang bukti |
RIAUEXPRESS, BENGKALIS - Jajaran Polsek Siak Kecil mengamankan seorang pria pengedar sabu berinisial RNL (37) di sebuah pondok lesehan dalam kebun kelapa sawit Jalan Beringin, Dusun Bandar Sari, Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Jumat (06/03/26) sekitar pukul 03.30 WIB.
Menurut Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Salah Siregar melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, bahwa barang bukti diantaranya 4 paket sabu 13,52 gram, uang tunai Rp400 ribu, 1 unit timbangan digital, 1 notol merek CDR sebagai tempat penyimpanan sabu.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu, "terangnya.
Dijelaskan, palaku mengaku sabu berasal dari seseorang inisial A di wilayah Tanjung Balai, Sumatera Utara sekitar tanggal 1 Maret 2026 sebanyak setengah ons dengan harga Rp15.500.000. Sebagian dari sabu tersebut diketahui telah dijual kepada beberapa orang di wilayah Desa Bandar Jaya.
“Pelaku juga mengakui bahwa sebagian sabu telah digunakan sendiri dan sisanya rencananya akan kembali diedarkan,” tambahnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Kecil Polres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**

